Sekretariat Dewan
Sekretariat DPRD Kota Cilegon di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2008, pembentukan ini berdasarkan pertimbangan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah, perlu menata Organisasi Perangkat Daerah Kota Cilegon. Dan diperuntukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD Kota Cilegon.
Tugas dan kewajiban pokok Setda adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Sekretariat DPRD menyelenggarakan beberapa fungsi, diantaranya penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Sekretariat DPRD ini bertempat di Jl. Jendral Sudirman No.1 Cilegon.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas :
a. Sekretaris DPRD
b. Bagian Umum, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
c. Bagian Keuangan, membawahkan :
1. Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan;
2. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahkan:
1. Sub Bagian Persidangan dan Risalah;
2. Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi;
3. Sub Bagian Humas dan Protokol.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.












Pemerintahan 






















